Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan Indra ini penyidik mendalami peran DPR dalam membahas anggaran negara terkait DAK Kebumen.
"Untuk pemeriksaan Sekjen DPR,didalami informasi tentang proses rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di badan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kasus Suap Kebumen, KPK Panggil Sekjen DPR |
Meski begitu Indra juga membenarkan penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen untuk kepentingan penanganan kasus ini. Dalam pemeriksaan ini Indra juga dikonfirmasi atas penyitaan dokumen dimaksud.
"KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK," jelasnya.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Yahya mengakui bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair.
Setelah cair, Yahya menepati kewajiban itu. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik. (ani/osc)