"KPK menilai tidak ada hal baru yang dapat dikategorikan novum dari pihak Irman Gusman. Sehingga kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (19/2).
Irman diketahui menyerahkan tujuh novum dalam PK yang diajukan. Novum itu antara lain surat pernyataan yang dibuat pihak penyuap Memi, undangan pernikahan, bukti tiket maskapai Batik Air penerbangan Padang-Jakarta, Surat Perintah Setor pada CV Semesta Berjaya, buku berjudul 'Menyibak Kebenaran' yang memuat eksaminasi putusan perkara Irman, dan salinan putusan dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bukti surat pernyataan Memi menyebut bahwa Irman tak pernah mengetahui pemberian uang Rp100 juta. Namun, menurut Febri, keterangan Memi telah disampaikan di muka persidangan saat menjadi saksi dan didukung dengan bukti lain seperti percakapan dalam WhatsApp maupun rekaman percakapan lainnya.
Sedangkan buku yang diajukan Irman, dinilai Febri tak dapat menjadi novum. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan ahli dalam sidang PK yang menyebut bahwa pendapat dari seseorang yang dibukukan tidak dapat dijadikan sebagai novum.
"Demikian juga dengan dua putusan pidana (penyuap) yang diajukan sebagai bukti. Bukti tersebut tidak dapat dinilai dan dianggap meniadakan pembuktian semula," tuturnya.
Pada putusan Irman, uang Rp100 juta itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. (psp/wis)