Sebelumnya, Tim Panel menyimpulkan bahwa Syafri terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan pelanggaran agama dan kesusilaan, Pada 21 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulan Tim Panel ini, kata Ade, juga diharapkan dapat membantu kelancaran proses tuntutan hukum pidana dan perdata yang sudah disampaikan baik kepada SAB maupun sejumlah orang pimpinan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
RA, yang disebut sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks petinggi Dewan Pengawas BPJS TK. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Tim Panel yang dibentuk DJSN terdiri dari lima orang yaitu anggota DJSN, dua wakil Kementrian Teknis, Ahli Psikologi, dan Ahli Hukum. Tim ini dibentuk untuk menanggapi laporan staf ahli Dewas BPJS Ketenagakerjaan, RA dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Syafri Adnan selama dua tahun.
Meski tim panel sudah menyimpulkan soal tindakan asusila itu, kuasa hukum RA, Haris Azhar, menyebut DJSN tidak bertanggung jawab atas kasus itu dan mencoba menyelamatkan SAB dari kasus tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan kejanggalan berupa rekomendasi pemberhentian SAB yang diajukan DJSN kepada Presiden Jokowi setelah pihaknya melaporkan kasus itu pada awal Desember 2018.
"Seharusnya DJSN tidak merekomendasikan pemberhentian SAB kepada Presiden dan jangan diberhentikan karena ini kasus yang cukup serius," kata Haris.
Kuasa hukum RA, Haris Azhar. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"DJSN seharusnya memimpin, mengawasi, menghukum pelaku tetapi dia justru mempertontonkan bahwa tempat kerja itu jadi tidak aman untuk pekerja," tutup Haris
Sebelumnya, RA mengaku dilecehkan oleh SAB selama dua tahun bekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak DJSN sendiri belum berkomentar soal tudingan pihak KPKS ini.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
RA, yang disebut sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks petinggi Dewan Pengawas BPJS TK. (
Kuasa hukum RA, Haris Azhar. (