Sudah sesuai semua pertimbangan fakta yang ada di persidangan. Ada satu poin bahwa memang yang bersangkutan ini residivis kasus yang sama (suap)," kata jaksa KPK M. Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2).
Seperti diketahui, Fahmi merupakan narapidana Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diingat juga ini kan tahapan masih di tuntutan, dia punya hak menyampaikan pleidoi," ujarnya.
Ditemui usai persidangan, Fahmi mengatakan tuntutan KPK yang memberikan hukuman maksimal atas kasus dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tidak masuk akal.
"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa dituntut maksimal. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi.
"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Percuma kooperatifnya kalau KPK caranya begini, sewenang-wenang," katanya.
Fahmi mengaku akan menyampaikan kritiknya tersebut dalam pleidoi yang akan disampaikan dalam persidangan pada 6 Maret 2019 mendatang.
Sebelumnya Fahmi dituntut hukuman maksimal selama 5 tahun bui. Ia terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hyg/osc)