"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pokok perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia saat membacakan putusan sela, Kamis (21/2).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi Karen. Menurut hakim, sejumlah poin keberatan Karen harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, maka eksepsi penasihat hukum ini harus dibatalkan," kata hakim.
Perbuatan Karen dan jajaran direksi Pertamina itu dinilai menjadi keinginan perseroan. Aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah.
Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.
Saat itu terbentuk Tim Kerja Internal untuk melakukan evaluasi secara komprehensif. Tim diketuai oleh Manajer Merger dan Akuisisi PT Pertamina periode 2008-2010 Bayu Kristianto.