Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta memasuki agenda tuntutan, Kamis (21/2). Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Keempat terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan yakni mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Sedangkan dua orang lainnya merupakan mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Pembacaan tuntutan rencananya akan dilakukan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita jadi membacakan tuntutan untuk empat terdakwa, jadwalnya siang," kata jaksa KPK I Wayan Riana, Kamis (21/2).
Dalam persidangan sebelumnya, Billy cs didakwa telah memberikan suap kepada Bupati Neneng dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi. Pemberian suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta yang mandek.
Dalam surat dakwaan KPK, total sekitar Rp19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Uang itu digelontorkan, menurut dakwaan, demi mulusnya urusan perizinan proyek Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.
Nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan $Sin 270 ribu (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini). Total suap mencapai sekitar Rp19 miliar lebih.
Pada sidang pekan lalu, dari empat terdakwa, hanya Billy Sindoro yang tak menyesali perbuatannya.
Pertanyaan jaksa terhadap para terdakwa sama, yaitu terkait apakah mereka menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Serta pernah tersangkut kasus atau perkara pidana sebelum menjadi terdakwa seperti sekarang. Masing-masing terdakwa pun mengungkapkan jawabannya.
"Saya sulit untuk menjawab ini karena saya merasa tidak melakukan seperti yang didakwakan," ucap Billy Sindoro.
(hyg/ain)