Pernyataan tersebut merespons calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut ada dendam politik dalam kasus yang menimpa Ahmad Dhani tersebut.
"Itu kan persepsi dia. Pendapat secara perorangan silakan, tapi polisi dalam hal ini tetap, proses penyelidikan itu berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisa, bisa dijadikan barang bukti pada saat persidangan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menganjurkan pihak-pihak yang keberatan dengan kasus Ahmad Dhani menggunakan jalur hukum yang disediakan.
Prabowo Subianto sebelumnya menyebut ada dendam politik dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang menimpa Ahmad Dhani. Kendati demikian ia tak menjabarkan secara gamblang siapa pihak menyimpan dendam politik kepada Dhani.
"Ini adalah usaha untuk, mungkin, untuk dendam politik ataupun intimidasi politik," kata Prabowo, usai membesuk Dhani, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2).
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang memuat dirinya berujar 'idiot' saat tertahan di sebuah tempat ketika hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Calon presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Atas ucapan itu Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Saat ini dia tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya,Medaeng,Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam diRutanMedaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot tuntas.
Calon presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)