Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus
pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, dan seluruh barang bukti kasus itu ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah menangkap tersangka dan melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Pada 6 Februari, Kejari Bekasi memberikan surat pemberitaan P21 sebagai tanda bahwa berkas telah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah lengkap daripada kasus itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Atas dasar itu, kata Argo, hari ini, pihaknya menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti kasus ke pihak Kejari Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.
"Kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU [Jaksa Penuntut Umum] yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," tutur Argo.
Sebelumnya, sebanyak empat orang, yakni pasangan suami istri dan dua ornag anaknya, ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah yang berlokasi di Pondok Gede, Bekasi, Selasa, 13 November 2018.
Polisi kemudian menangkap Haris sebagai pelaku pembunuhan di sebuah rumah menyerupai saung yang berada kaki Gunung Guntur.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan linggis sepanjang 80 cm untuk menghabisi nyawa korban. Polisi menyimpulkan pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut dilatari oleh motif balas dendam.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)