"Tidak ada itu dwifungsi ABRI lagi, kan sudah diselesaikan," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (21/2).
Meski merespon soal kehawatiran tersebut, Ryamizard menjelaskan, kementerian atau lembaga memiliki hak untuk menerima atau menolak masuknya personel TNI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak juga yang punya kementerian mau diterima, mau nggak, gitu lho. Tidak ada dipaksa-paksa mau ke sana," ujarnya.
"Masalah ada purnawirawan mau ke mana, mau ke mana itu urusan mereka," ujar Ryamizard.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana militer aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga. Mereka khawatir hal itu dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Rencana personil TNI aktif masuk kementerian atau lembaga ini muncul dalam Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi," demikian isi petisi tersebut.
Mereka berharap restrukturisasi dan reorganisasi TNI tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Rencana restrukturisasi TNI ditegaskan harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI. (jps/osc)