Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan dalam waktu dekat berkas dakwaan Ratna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disidangkan.
"Alhamdulillah sudah (rampung dakwaan), belum (dilimpahkan). Kalau tidak hari ini, besok atau besok lusa," kata Supardi di PN Jaksel, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan," ujar Achmad.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung. Dan, mereka pun sempat melakukan jumpa pers dengan menghadirkan Ratna.
Namun, beberapa saat kemudian, di kediaman pribadinya Ratna memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.