Jaksa menilai Billy terbukti bersalah karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Billy yang juga Direktur Operasional Lippo Group itu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pertimbangan lainnya, jaksa menyebut Billy tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,1 miliar dan SGD 270 ribu.
Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (hyg/osc)