"Jadi di WA itu sudah mulai bergerak teman-teman penggiat kanker membuat petisi sebenarnya untuk menggugat dikembalikannya lagi kedua jenis obat itu dalam tanggungan BPJS," ujar Tyas kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/02).
Tyas menilai keputusan penghapusan obat kanker usus yang tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 itu terlalu terburu-buru. Bahkan dia menilai keputusan diambil tanpa melibatkan banyak pihak, baik dari pakar kesehatan maupun masyarakat, terutama para pasien kanker usus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Diketahui Kemenkes sebelumnya memutuskan untuk menghapus obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.
Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.
Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali. (ntv/osc)