Diungkapkan oleh Yadi Hendriana selaku Ketua Umum IJTI, peristiwa dimulai kala seorang pria yang diduga pencopet ditangkap dan menyebabkan keributan.
Beberapa pemuda berseragam putih dengan tulisan Laskar FPI yang turut mengamankan acara lantas melarang wartawan merekam kericuhan itu. Mereka merampas ponsel dan memaksa menghapus rekaman video, sampai melakukan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis dengan mencekik, mencakar dan menyeret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:FOTO: Malam Munajat 212 Putihkan Monas |
"Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," kata Yadi, Jumat (22/2).
Tindakan intimidasi serta penghapusan video dan foto yang dilakukan oleh Laskar FPI itu dipandang IJTI sebagai ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi, serta perbuatan melawan hukum.
"IJTI meminta agar polisi segera menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," kata Yadi.
[Gambas:Video CNN] (rea)