"Saya siap untuk menjamin. Kalau memang diperlukan agar Dhani bisa penangguhan penahanan," kata Zulkifli di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (23/2).
Zulkifli yang datang mengenakan baret ungu dengan didampingi sejumlah anggota Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) itu menegaskan pentolan band Dewa 19 itu adalah pejuang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan itu, ada sejumlah pihak yang menjamin penangguhan Dhani, di antaranya Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah.
"Karena layak enggak layaknya itu kan kalau memang ada penjamin, dan menjamin (Dhani) tidak akan kemana-mana, ya layak dikabulkan," ujar dia.
Dhani sendiri kini tengah menjalani penahanan selama 30 hari, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini, pelantun lagu Laskar Cinta itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd/has)