Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan memberi sanksi kepada Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden/wakil presiden RI Joko Widodo-Ma'ruf Amin .
Pernyataan Tjahjo merespons rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah kepada Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah karena dianggap tidak netral dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tjahjo mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kepala daerah melakukan kampanye untuk salah satu paslon di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kepala daerah, mulai Pak Anies dulu juga, semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU ataupun panwas," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah terjerat kasus yang sama. Ia pernah mengikuti Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra pada 17 Desember 2018. Bahkan, Anies sempat mengacungkan pose dua jari tanda dukungan khas Prabowo-Sandi.
 Gubernur Jateng yang merupakan kader PDIP Ganjar Pranowo. ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Tjahjo menegaskan kepala daerah berhak melakukan kampanye asal menaati aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam kasus 35 kepala daerah di Jawa Tengah, Tjahjo menilai kegiatan mereka sudah sesuai aturan hukum. Seluruh kepala daerah yang ikut dalam deklarasi itu, katanya, sedang libur dan dalam masa cuti.
Lebih lanjut, dia belum berencana memanggil Ganjar dan 34 kepala daerah lainnya sesuai rekomendasi Bawaslu Jateng.
"Sampai sekarang kami belum terima pengaduan dari Bawaslu tentang melanggar etika. Kan harus kita lihat etika yang bagaimana dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng memutus 35 kepala daerah di Jawa Tengah tidak melanggar aturan kampanye dalam deklarasi dukungan pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bawaslu Jateng hanya menyebut para kepala daerah itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait netralitas. Mereka meminta Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi.
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye. ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Ganjar menilai Bawaslu Jateng melampaui kewenangannya karena berbicara terkait etika, bukan pelanggaran pemilu.
"Yang berhak menentukan itu Mendagri, lho kok
sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya.
Wong nyidang saya belum kok. Terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar," katanya, di Semarang, seperti dikutip
Antara, Minggu (24/2) malam.
"Hari ini Bawaslu
offside," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)