Surabaya, CNN Indonesia -- Terdakwa pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'
Ahmad Dhani Prasetyo bakal kembali menjalani sidang keempatnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan agenda sidang itu adalah mendengarkan kesaksian yang didatangkan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Dari kita sudah panggil tujuh orang," kata Richard saat dikonfirmasi, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal siapa saja identitas ke tujuh saksi yang memberatkan terdakwa tersebut, Richard masih enggan membeberkannya. Menurutnya ke tujuh orang tersebut akan diketahui saat sidang dimulai.
"Enggak bisa kita sebut di sini, nantilah, itu teknis, pokoknya tujuh orang," ujar Richard.
 Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, menjenguk suaminya di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, belum lama ini. ( CNN Indonesia/frd) |
Lebih lanjut, kendati pihaknya telah melakukan pemanggilan ke 7 orang saksi itu, jaksa kata dia juga belum bisa memastikan apakah keseluruhannya akan datang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid, menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan.
"Kita sudah konfirmasi jaksanya sudah siap, karena kemarin minta waktu dua minggu dari pihak jaksa, namun ditunda satu minggu kemarin," kata dia, saat ditemui di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Menurutnya, hakim akan lebih dulu mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan kliennya dalam sidang itu. Dalam persidangan selanjutnya, hakim akan meminta keterangan saksi yang meringankan.
Zahid telah menyiapkan sejumlah saksi. Rinciannya, tiga orang saksi fakta atau saksi yang bersama bersama Dhani saat kejadian terjadi; dan dua orang saksi ahli.
"Itu banyak nanti, termasuk nanti saksi fakta yang tahu kejadian di lapangan, juga nanti termasuk saksi ahli," katanya.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Ahli sementara masih ada dua orang, ahli pidana, juga ada saksi ahli IT Kemkominfo," ujarnya.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas disidangkan.
(frd/arh)