Tjahjo menyampaikan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengusut dugaan pelanggaran pemilu.
"Ini memang repot ya karena aturan undang-undangnya jelas sekali, maka kami tidak bisa beropini. Kami serahkan kepada Bawaslu untuk menilai dengan aturan yang ada," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala daerah, kata dia, diperbolehkan undang-undang melakukan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sementara camat merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang netralitasnya diatur undang-undang.
Sebelumnya, beredar video media sosial yang menayangkan 15 orang camat di Makassar menyatakan dukungan kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
15 orang camat itu dikomandoi oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekat mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul dalam video itu.
"Jokowi-Ma'ruf, harga mati!" teriak Syahrul bersama lima belas camat itu sembari mengacungkan jari telunjuk.