Hal ini menanggapi penilaian Bawaslu Jateng yang menyatakan Ganjar dan 34 kepala daerah di Jateng tidak netral dan melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Juru bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan kepala daerah diperbolehkan mendukung pasangan capres selama hari libur kerja atau cuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dia libur boleh, enggak? Artinya undang-undang pun memperbolehkan mereka untuk mendukung capres manapun. Artinya juga tidak ada UU yang melanggar mereka mendukung," ujar Arya di Posko Cemara, Jakarta, Senin (25/2).
Arya pun sepakat setiap kepala daerah tidak diperbolehkan untuk menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon di Pilpres 2019.
"Nah, kalau Pak Ganjar mengumpulkan para bupati untuk mendukung Pak Jokowi dan dikumpulkan tidak dengan menggunakan jabatannya, ikut pada peraturan undang-undang saja," ujarnya.
Dalam pasal 281 UU Pemilu disebutkan kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya ketika berkampanye. Selanjutnya, kepala daerah diizinkan berkampanye selama menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf karena dianggap tidak netral dan melanggar UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ganjar dkk diketahui mendeklarasikan dukungan bagi Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, Jateng, Sabtu (26/1).