"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jabar, Bandung, Selasa (26/2).
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Truno, ketiganya dipindahkan dari Mapolda Jabar ke Karawang karena locus delicti atau lokasi kejadian di Polres Karawang.
Ketiga perempuan tersebut disebut-sebut merupakan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES). Namun, Ketua Umum PEPES Wulan membantahnya. Kata Wulan, ketiganya bukan anggota PEPES.
Tonton juga video: Emak-emak Militan Demo di KPU Tuntut Jokowi Mundur
[Gambas:Video CNN] (mts/hyg)