Tjahjo dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara karena diduga menggunakan jabatan sebagai Mendagri untuk menguntungkan Jokowi di Pilpres 2019.
"Bahwa dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan dan/ atau mengadakan kegiatan yang meliputi seruan, ajakan, imbauan, seruan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu selama masa kampanye," kata anggota Advokat Nusantara, Dahlan Pido dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan menyebut klaim Tjahjo soal dana desa ada karena Jokowi merupakan penggiringan opini kepada para perangkat desa. Selain itu pernyataan Tjahjo juga dia nilai menyesatkan karena dana desa bukan dari Jokowi, tetapi anggaran Negara.
"Padahal Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Negara dan bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai Presiden, namun merupakan dana dari APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar tiga ribu kepala desa dan ratusan perangkat desa dihadirkan dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019.
Dalam pidatonya, Tjahjo menyatakan dana desa ada karena jasa Jokowi. Lalu ia meminta para pejabat desa untuk meneriakkan nama Jokowi.
"Terima kasih Pak Jokowi. Tolong untuk kepala desa dan badan musyawarah desa berdiri. Kalau saya teriak dana desa, (kalian teriak) Pak Jokowi," ucap Tjahjo.
"Dana desa," kata Tjahjo berteriak. "Pak Jokowi," saut peserta rapat.
"Ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Jokowi," tambah politikus PDIP tersebut. (dhf/osc)