Artinya mereka bergerak sesuai perintah dari atasannya. Karena itu, Moeldoko tak yakin para emak-emak yang kini sudah jadi tersangka itu bergerak sendiri.
"Ya terstruktur, enggak mungkin dia menjalankan kalau enggak ada perintah. Sekarang yang melakukan siapa? Emak-emak? Pakai bahasa seperti itu, bahasa yang teratur atau tidak. Kan begitu," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, saya enggak ngerti. Bisa aja nyangkal. Tapi kan bisa dilihat itu. Siapa pelakunya? Aktornya? Emak-emak, oke. Pendidikannya apa? Substansinya apa? Bisa enggak dia buat struktur kalimat seperti itu? Gampang," tuturnya.
"Eggak usahlah bodohi-bodohi rakyat. Ini yang saya sedih itu, berpakaian muslim tetapi menfitnah orang kayak begitu, itu kan keterlaluan. Jadi janganlah cara-cara pembodohan yang berlebihan. ini pembodohan berlebihan," kata Moeldoko.
Namun, Moeldoko tak menyebut siapa pihak yang melakukan pembodohan kepada tiga emak-emak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Lebih jauh mantan Panglima TNI itu menegaskan pemerintah tak ikut campur dalam penanganan kasus tersebut. Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan bahwa kasus tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam itu masuk ranah pidana umum.
"Ya kalau Bawaslu mengatakan enggak ada pidana di pemilu, ya pidana umum," katanya.
Sebelumnya, tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam telah ditahan di Polres Karawang. Para emak-emak itu ditahan karena telah berstatus tersangka.
Mereka dikaitkan dengan organisasi relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi atau PEPES.
Ketua PEPES, Wulan, telah membantah para emak-emak itu anggotanya. Namun Wulan menyatakan bakal memberikan bantuan hukum.
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon menyatakan pihaknya juga memberikan bantuan hukum bagi tiga emak-emak yang menjadi tersangka kasus dugaan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat. (fra/osc)