Hal itu dikatakan Indra terkait deklarasi dukungan yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menduga ada pelanggaran etika dalam deklarasi tersebut. Namun justru Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo justru menyatakan tidak ada yang dilanggar oleh Ganjar dan 31 kepala daerah lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi lihat, ada kepala desa di Pasuruan yang dukung Prabowo-Sandi langsung dipidana. Penyelenggara pemilu tidak boleh tutup mata dengan kasus ini, penyelenggara pemilu harus adil," kata Indra.
Bukan hanya Indra, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Ismail Rumadan pun mempertanyakan pernyataan Tjahjo sebagai Mendagri yang menyebut tidak ada pelanggaran. Menurut dia, kewenangan untuk memvonis salah atau tidaknya terhadap dugaan pelanggaran pemilu adalah ranah Bawaslu.
Mendagri pun, kata dia, harusnya menjalankan rekomendasi Bawaslu dan tidak perlu lagi melakukan penafsiran ulang terhadap keputusan tersebut.
"Sehingga Mendagri tidak ngawur dalam hal menanggapi rekomendasi Bawaslu. Karena Mendagri bukan dalam kapasitas memeriksa ulang keputusan Bawaslu atau menyatakan tidak bersalah," ujar Ismail.
"Inilah hukum dibolak-balik oleh rezim saat ini. Bahwa terhadap lawan-lawan politik hukum mampu ditegakkan, tapi ketika itu terhadap pihak mereka sendiri hukum tidak berdaya apa-apa, hukum dipermainkan, hukum terkesan dikucilkan," kata Margarito.
"Jadi prinsipnya, apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kubu petahana hari ini hukum tidak berdaya untuk menghadapinya. Ini kan sebuah potret yang sangat memalukan dalam proses hukum di negeri ini. Ketika ada pelanggaran, kemudian tidak ada sanksi tegas," kata Margarito. (tst/osc)