"Ya diminta saja siapa yang belum. Katakanlah kementerian atau DPR, siapa yang belum, dikirim surat dan dikasih batas waktu," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (26/2).
Dari data kepatuhan wajib lapor LHKPN yang dirilis KPK pada 25 Februari 2019, DPR termasuk lembaga terendah yang melaporkan LHKPN. Dari jumlah 524 wajib lapor, hanya 40 orang atau sekitar 7,63 persen yang sudah melaporkan kekayaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada aturannya. Semua ada UU-nya. Semua UU ada sanksinya. Kalau UU tak ada sanksi, bukan perundang-undangan yang mengikat," katanya.
Kemudian di lembaga yudikatif dari 23.855 wajib lapor, hanya 3.129 yang sudah melapor atau 13,12 persen. Di MPR dari dua wajib lapor, satu orang telah melapor.
Selanjutnya DPD dari 136 wajib lapor, 82 telah melapor atau sekitar 60,29 persen. Di tingkat DPRD, sebanyak 16.310 wajib lapor hanya 1.665 telah melapor atau 10,21 persen.
Sementara untuk 27.855 wajib lapor di BUMN/BUMD hanya 5.387 yang melapor atau sebesar 19,34 persen.
Lihat juga:Fadli Zon Usul Hapus Sistem LHKPN di KPK |