Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara asing (WNA) telah dibolehkan memiliki KTP-el sejak 2014. Namun isu ini baru ramai beberapa minggu jelang Pilpres 2019.
"Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja," kata Zudan dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan kembali menegaskan WNA yang memiliki KTP-el tidak serta-merta mendapat hak pilih pada Pemilu 2017. Pasalnya syarat mendapat hak pilih adalah berkewarganegaraan Indonesia.
"Karena di dalam KTP-el ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman [panitia] di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA," katanya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan foto KTP-el warga China atas nama Guohui Chen. Gambar itu dikaitkan dengan potensi pelanggaran pemilu.
(dhf/wis)