Uang dana desa sebesar Rp359 juta dipakai Zulfikri untuk membeli mobil, biaya pengobatan, dan keperluan pribadi lainnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Alex Andrian mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan dana desa yang dikucurkan ke Desa Ulak Lebaruntuk periode 2017 sebesar Rp801 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Dana Desa itu digunakan tersangka untuk membeli mobil Toyota Avanza seharga Rp150 juta, biaya perjalanan ke Jakarta, serta biaya berobat dengan total Rp359 juta yang disalahgunakan," ujar Alex.
Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa berkas-berkas APBDes Ulak Lebar tahun 2017, berkas pencairan dana desa, dan buku tabungan pribadi milik tersangka berikut kartu ATM Bank Sumsel dengan sisa dana di rekening Rp96 juta yang sudah diblokir.
Saat ini Polres OKU telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejari OKU untuk segera disidang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," ujar dia. (idz/wis)