Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 diatur kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan tiga minggu sebelum masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI, kata dia, hanya akan mengawasi setiap iklan yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik mengandung unsur kampanye atau tidak.
"Penayangan iklan yang dilakukan peserta, tapi tak mengandung unsur kampanye itu juga akan menjadi fokus pengawasan kami," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, KPU dan peserta pemilu membahas mekanisme kampanye di media massa penyiaran. Kampanye yang diatur adalah kampanye yang dilakukan di media massa cetak, televisi, radio, dan media online.
Durasi setiap spot di stasiun televisi maksimal 30 detik dan radio 60 detik. Peserta diperbolehkan beriklan di paling banyak 3 stasiun televisi dan radio.
KPU berencana memfasilitasi 3 dari 10 spot iklan kampanye setiap hari di media massa penyiaran. Fasilitas itu dilakukan di satu stasiun televisi atau radio yang ditunjuk KPU.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)