Sebelumnya, Syahri divonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahri dalam persidangan juga sudah mengakui adanya aliran dana fee proyek dari program DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Dana Alokasi Umum) dan BK (Bantuan Keuangan) ke dirinya selaku pejabat Bupati Tulungagung saat itu.
"Di pembelaan kami kan yang diakui, Rp16 miliar tapi hakim menyimpulkan Rp28 miliar. Ya, kami terima putusan itu. Terdakwa sudah menerima dan mengakuinya," ujar Yunizar.
Syahri, kata dia, kini tinggal menunggu vonis hakim dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Yunizar mengaku belum tahu apakah pihak jaksa KPK akan menerima atau banding atas putusan tersebut.
Lihat juga:Membuat Kapok Kepala Daerah Agar Tak Korupsi |
Syahri sendiri berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada dirinya sebesar Rp28 miliar.
Sebesar Rp1,5 miliar sebelumnya telah disita KPK saat OTT dan penggeledahan, sehingga sisa yang pengganti sebesar Rp26,5 miliar akan diupayakan kembalikan maksimal 30 hari setelah vonis dijatuhkan.
Syahri, lanjutnya, siap menjalani seluruh proses hukumnya. Namun, Yunizar juga meminta KPK untuk mengusut dan menindaklanjuti temuan dan fakta persidangan yang mengungkap adanya para pihak lain yang ikut menerima aliran dana korupsi total sebesar Rp140 miliar.
Dari total audit investigasi yang dilakukan BPK dan menjadi acuan jaksa KPK itu, Rp28 miliar dinyatakan mengalir ke Syahri Mulyo, ke Kepala PUPR Tulungagung Sutrisno sebesar Rp71 miliar.
"Masih ada sekitar Rp41 miliar yang harus ditelurusi kemana saja dana 'fee' itu mengalir. KPK harus mengusutnya, baik yang sudah terungkap di fakta persidangan maupun yang belum," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (arh)