Acungan dua jari itu menjadi ciri khas dukungan untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ia menyatakan Ratna seharusnya tak perlu melakukan hal tersebut karena telah dinilai telah merugikan pasangan Prabowo-Sandiaga dan tim suksesnya saat Pilpres berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Padahal sebaliknya, Hidayat menyatakan kubu Prabowo-Sandiaga tak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau beliau melakukan itu semakin mengesankan hal yang seolah-olah ada kaitannya dengan Prabowo dan Sandi, jadi menurut saya hal semacam itu tidak perlu dilakukan," kata dia.
Hidayat lantas menyarankan Ratna seharusnya fokus dalam proses hukumnya ketimbang berpose dua jari dalam persidangan.
"Fokus saja, tidak perlu menampilkan satu jari dua jari, tiga jari, fokus saja membela dirinya," kata dia.
Selain itu, Hidayat turut menyarankan seharusnya Ratna bertanggung jawab terhadap kasus yang sudah merugikan banyak pihak, termasuk bagi kubu Prabowo-Sandiaga.
"Kalau ternyata ternyata memang betul-betul melakukan pembohongan ini untuk kepentingan apa, ya silakan dibuka," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ugo/rzr)