KPU Sebut Pembersihan DPT dari Warga Asing Jadi Tugas Utama

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mar 2019 02:58 WIB
KPU menyatakan mandiri dalam menyisir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dari kekeliruan input data hingga mencantumkan WNA sebagai pemilih di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Viryan menyebut pembersihan DPT dari WNA bukanlah tugas pihak lain, namun tugas pihaknya. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memerlukan bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membersihkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini terkait kekeliruan input data hingga mencantumkan warga negara asing (WNA) sebagai pemilih.

Pernyataan itu merespons tawaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh usai nomor induk kependudukan (NIK) WNA asal China, Guohui Chen, masuk di DPT Pemilu 2019.

"Hal tersebut menjadi salah satu tugas utama KPU, yaitu memastikan pemilih yang terdata adalah pemilih yang memenuhi syarat regulasi, bukan tugas utama pihak lain," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan menyebut KPU memiliki prinsip kemandiriam dalam bekerja. Ia hanya meminta Kemendagri memberikan data WNA yang telah memiliki e-KTP.

Hal itu diperlukan untuk menyisir DPT Pemilu 2019. Namun terkait proses penyisiran, Viryan menyampaikan KPU mampu melakukannya sendiri.

"KPU bisa menyelesaikan pengecekan cukup satu hari karena berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan media massa, WNA yang dikeluarkan KTP-el hanya 1.500-an saja," ujar dia.

Viryan juga mengingatkan Kemendagri untuk merapikan perekaman e-KTP di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

KPU menyoroti Kemendagri belum melayani perekaman bagi napi dari luar daerah rutan. Hal ini berdampak pada potensi hak suara mereka tak bisa dipenuhi.

"KPU menyarankan dukcapil mengefektifkan peran utama Dukcapil saat ini yang jauh lebih penting, yaitu memastikan WNI yang masuk kategori pemilih mempunyai KTP-el," ucap Viryan.

Sebelumnya, media sosial ramai membahas e-KTP milik WNA asal China, Guohui Chen. NIK di e-KTP tersebut tercatat dalam DPT Pemilu 2019 di Cianjur, Jawa Barat.

KPU telah mengklarifikasi bahwa ada kekeliruan input data. NIK Chen terdaftar atas nama warga Cianjur bernama Bahar.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya siap membantu KPU tanpa diketahui publik.

"Kami akan bantu KPU, tolong serahkan datanya kepada kami, nanti akan kami sisir data. Kalau ada WNA yang masuk DPT, nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," kata Zudan kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/2).

[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER