Menurutnya, pengisian LHKPN ini menandakan pemahaman seorang penyelenggara negara tentang aturan.
Lihat juga:Fadli Zon Usul Hapus Sistem LHKPN di KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mas Fadli sibuk enggak apa-apa, tunda dulu sampai batas waktu, tapi kalau ada waktu disarankan untuk melapor. LHKPN itu buah dari reformasi yang tidak punya risiko kalau dimakan, malah justru punya potensi risiko kalau tidak dimakan," kata Saut kepada pewarta, Kamis (28/2).
Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
KPK pun, kata Saut, juga telah menelurkan aturan turunan berupa Peraturan Komisi (Perkom) 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pada aturan itu tertera bahwa penyelenggara negara menyerahkan LHKPN secara periodik tiap tahun selama menjabat.
"KPK itu pelaksana UU, bukan pembuat [UU]. LHKPN itu perintah UU. LHKPN dasarnya UU Nomor 28/99, lalu atas UU itu KPK membuat bentuk laporan tahunan dasarnya perkom kpk 2016. Kalau tidak setuju LHKPN itu soal lain. LHKPN itu moral obligation. Jadi bukan soal salah atau benar, tapi soal paham benar atau salah kalau tidak melaporkan LHKPN," kata dia.
"Jadi kami ingatkan sekali lagi, selain pelaporan wajib sampai dengan 31 maret 2019 ini, informasi yang disampaikan pun harus benar. Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan maka ada risiko hukum lebih lanjut," kata Febri.
Sebelumnya, Fadli menilai mekanisme LHKPN di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan karena tak diperlukan lagi di Indonesia. Menurut Fadli, semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN.
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut ada ancaman hukum jika pejabat tak isi LHKPN. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Padahal, menurut UU UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, KPK berwenang melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Selain itu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme mewajibkan penyelenggaran negara melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Dikutip dari laman LHKPN KPK, Fadli Zon, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, terakhir kali melaporkan hartanya pada 28 November 2014. Saat itu, total harta kekayaannya mencapai Rp29,828 miliar dan US$53.300.
(sah/arh)
Saut Situmorang. (
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut ada ancaman hukum jika pejabat tak isi LHKPN. (