Gugatan tersebut sudah diajukan ke MK pada 27 Februari 2019 oleh Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Mereka merasa hak pilih mereka terancam karena akan mencoblos di luar daerah asal.
"Ketentuan-ketentuan mengenai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) bermasalah dan berpotensi mencederai hak konstitusional sebagai warga negara," tulis Joni dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian jumlah surat suara cadangan yang diatur UU Pemilu hanya dua persen. Hal ini dinilai bisa membuat banyak orang pindah memilih tidak terakomodasi karena surat suara terbatas.
"Hakikat memilih untuk semua jenis pemilihan dalam Pemilu merupakan partisipasi bagi bangsa dan negara tanpa harus dibatasi sekat-sekat kedaerahan atau daerah pemilihan," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan gugatan itu sudah diterima kepaniteraan MK. Gugatan akan dicek terlebih duli sebelum dilanjutkanke persidangan.
"[Sesudah ini] verfikasi berkas, kalau sudah lengkap nanti diregistrasi, baru kemudian sidang pendahuluan," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (1/3).
KPU sempat meminta masyarakat menggugat UU Pemilu ke MK. Pasalnya KPU melihat ada potensi pemolih yang memilih di luar daerah asal akan tidak terakomodasi.
"Mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb, khawatir hak pilihnya hilang, itu bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/2).
[Gambas:Video CNN] (ugo/dhf)