Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, per 1 Maret 2019.
"Apabila Saudara mengetahui adanya pemberian/permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu agar melaporkannya kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau Inspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Adminstrasi," kata Michael dalam Surat Edaran yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Inspektorat juga membuka Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (PUPPL) sebagai tempat pengaduan aparatur sipil negara (ASN). Posko itu juga memberikan sejumlah nomor layanan pengaduan.
Sementara untuk Jakarta Barat bisa melapor ke 0821199545306, untuk Jakarta Utara di nomor 081296757473, terakhir di Kepulauan Seribu bisa menghubungi 081287821182.
"Atau bisa juga ke balai warga di laman jakarta.go.id, SMS nomor 08111272206 dan email di [email protected] atau [email protected]," kata Michael menjelaskan.
Dia pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A William Yani mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merombak ribuan pejabat. Dia menantang Anies untuk buka-bukaan terkait penilaian rotasi pejabat di tingkat Kelurahan.
Selain itu William juga menyebut ada potensi kecurangan pada lelang terbuka pejabat Pemprov DKI Jakarta jika tidak diawasi dengan benar. Dia menyarankan agar pemerintah memasukkan unsur profesional sebagai bagian dari tim seleksi.
[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)