"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3)
Dedy mengatakan saat ini Sandy masih berada di Polsek Menteng untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk dimintai keterangan perihal asal barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami rilis untuk lebih jelas soal kasus ini," ujarnya.
Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.
(dis/vws)