"Barang bukti yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi di Polsek Menteng, Sabtu (2/3).
Dedy menjelaskan Sandy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (1/3) bersama rekannya berinisial MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dia positif dari hasil urine dia memakai narkoba," ujar Dedy.
Dari informasi yang diperoleh, polisi lantas langsung melakukan pengejaran terhadap IF dan IM. Keduanya ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
Sandy dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 312 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dis/wis)