"Berdasarkan pengakuan penyuplai ini, ST ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang lebih," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, di Polsek Menteng, Jakarta, Sabtu (2/3).
Arie menuturkan saat ditangkap pada Jumat (1/3) sekitar pukul 02.30 WIB, Sandy tengah duduk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan. Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie menyampaikan saat ini Sandy telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Sedangkan untuk IF dan RM selaku pihak penyuplai sabu, pihak kepolisian masih terus mendalaminya. Apalagi, pada saat penangkapan keduanya juga turut ditemukan sabu seberat 6,7 gram.
"Kita akan terus dalami siapa bandar yang sering memasok yang bersangkutan," ucap Arie.
"Ancaman minimal empat tahun penjara," kata Arie.
Ini bukan kali pertama Sandy Tumiwa berurusan dengan hukum. Pada 2016 silam, dia divonis dua tahun penjara karena kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong.