Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath, mengatakan curiga keputusan untuk tidak menyebut WNI non-muslim sebagai kafir sarat dengan motif politik. Khaththath berasumsi keputusan NU ini dilakukan untuk menarik simpati kaum non-muslim menjelang pemilihan presiden 17 April 2019 nanti.
"Saya punya perkiraan, analisis saja, ada hoaks baru yang mengatakan bahwa kafir dianggap memiliki nilai negatif. Padahal menurut Islam, istilah kafir ini ungkapan yang jauh lebih netral," kata Al Khaththath, dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Al Khaththath menyebut NU sudah mendustakan ayat Alquran, untuk kemudian disebarkan kepada jutaan umat Islam Indonesia.
"Dan ini (menolak menyebut WNI non-muslim sebagai kafir) merupakan hoaks beberapa ulama kepada umat Islam, apalagi mengikutsertakan ayat Al-Quran," jelas Al Khaththath.
Ia juga bingung dengan alasan NU yang enggan lagi menyebut kafir karena masalah kekerasan teologis. Ia berdalih, kafir bukan istilah negatif bagi umat non-muslim.
Khaththath kemudian kilas balik ke 2013 silam, kala FUI bertemu dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo demi menghentikan perhelatan Miss World yang sedianya akan dilaksanakan di Bali.
Saat itu, Khaththath mengatakan jika Hary tetap kukuh melaksanakan Miss World, maka artinya Hary adalah "China dan kafir".
Menurut pengakuannya, Hary memang sempat kecewa disebut kafir. Namun, Khaththath mengatakan istilah kafir sudah disebut di dalam Al-Quran yang artinya pihak-pihak yang sudah menutup mata akan keesaan Allah.
"Ini semua sudah tercantum di dalam Al-Quran, dan tidak ada ceritanya Allah salah persepsi di dalam Al-Quran. Secara kalamullah, firmanullah, dan kalam Al-Quran ini pasti benar adanya," terang dia.
Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-Muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
"Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan WN yang lain," kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2) lalu. (glh/ayp)