Eftiyani selaku teradu, dilaporkan Rikky Yusdistira karena pernah menjadi tim saksi salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Selatan pada Pilgub 2018 lalu.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang perdana untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 tersebut akan diselenggarakan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan jawaban dari Ketua KPU Palembang selaku teradu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengatakan DKPP sebelumnya telah memamnggil semua pihak terkait pada lima hari sebelum sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Palembang digelar.
"Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan," ujar Bernad.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan dirinya belum bisa berkomentar mengenai sidang yang akan dijalaninya tersebut.
"Sidangnya belum digelar, rasanya belum baik kalau komentar sebelum sidang," ujar dia singkat.
[Gambas:Video CNN] (idz/kid)