Sebelumnya, Al dan Dul, sapaan akrabnya, disebut bakal mengadukan indikasi dugaan pelanggaran HAM yang dialami musikus Dewa tersebut, dalam kasus hukum yang kini menjeratnya.
Pengacara Dhani Hendarsam Marantoko mengatakan Al dan Dul batal datang lantaran masih berada di luar kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tiba-tiba muncul putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, perpanjangan hingga 60 hari ke depan.
Menurut dia perpanjangan penahanan itu juga cacat prosedur lantaran kliennya, kata Zahid, juga menolak untuk menandatangani surat perpanjangan.
"Sedangkan Mas Dhani itu tidak pernah tanda tangan dan ndak pernah nerima surat perpanjangan itu. Secara prosedural kan harus ditandatangani, disetujui, dan menerima surat perpanjangan tersebut," katanya.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)