Diketahui pada akhir Februari lalu sejumlah pihak yang terdiri dari perwakilan tokoh dan pejabat Kabupaten Lampung Timur, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan deklarasi damai peristiwa Talangsari.
"Dalam pandangan kami ini mendelegitimasi fungsi Komnas HAM yang diberikan mandat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujar Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma di Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendelegitimasi kerja kerja dari Komnas HAM, DPR, dan juga Presiden, dalam hal ini kan kasus pelanggaran HAM masa lalu itu yang bisa membuat kebijakan secara politik itu Presiden dan atau DPR," ujar Edi.
Namun, pada hari H, tak ada kabar dari kedua lembaga tersebut, sehingga tak ada perwakilan dari keluarga korban. Ia pun mengetahui deklarasi damai itu tetap dilakukan dari pemberitaan.
"Kalau menurut kami deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban. Dan kami tidak mengetahui akan adanya deklarasi. Kita hanya tahu lewat sebuah media online, ada deklarasi damai dan ada berkas yang ditandatangani dari pihak-pihak terkait itu," ujarnya.
Sebagai keluarga korban, dirinya sangat kecewa dengan deklarasi damai tersebut. Hal itu, ujarnya seakan mementahkan perjuangan korban tragedi Talangsari selama 30 tahun.
"Bukan hanya kecewa tapi kami sangat marah karena perjuangan kami sudah dari 30 tahun yang lalu dan akan dimentahkan dengan hanya sebuah deklarasi damai yang itu pun kami tidak tahu siapa orang-orangnya," katanya.
"Ini justru meruwetkan soal, jadi kita tidak tahu lagi yang mau kita pegang yang mana aturannya," ujarnya.
Terkait penyelesaian kasus ini, Amir mengatakan, Komnas HAM tetap berpegang teguh pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam menyelesaikan kasus pengadilan HAM berat.
"Kalau tanpa dasar hukum itu akan meruwetkan soal pada ujungnya akan membuat masyarakat tidak percaya kepada langkah pemerintah nantinya," ujarnya. (sah/osc)