Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data," ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau urusan DPT kan KPU. kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT untuk dihapus," ujar Zudan.
Zudan mengatakan data WNA yang tercantum dalam DPT tidak hanya sama dari nomor induk kependudukan (NIK) saja, tetapi juga data keseluruhan.
Dia menyerahkan temuan Kemendagri itu kepada KPU untuk ditindaklanjuti
Meski demikian , Zudan tidak bermaksud memaksa KPU untuk menindaklanjuti temuan Kemendagri tersebut. Dia mengatakan Kemendagri hanya sekadar membantu KPU untuk menganalisa data pemilih. Selebihnya, KPU yang berwenang untuk mengambil sikap.
"Kalau data kami dipercaya silahkan dipakai, kalau enggak, ya enggak apa-apa, kami tugasnya hanya membantu," kata Zudan.
Komisioner KPU Viryan Azis mengamini hal tersebut. Dia mengatakan Dukcapil Kemendagri memang menyerahkan data WNA yang memiliki e-KTP dan tercantum dalam DPT.
"Dukcapil hanya memberi data WNA yg punya KTP-el yang menurutnya ada di DPT, " kata Viryan.
Viryan menyebut KPU baru akan mengecek secara utuh semua data WNA yang memiliki e-KTP, apakah tercantum dalam DPT atau tidak. Atas dasar itulah KPU menanti Kemendagri memberikan data lengkap WNA yang memiliki e-KTP.
"KPU akan menyelesaikan seluruh data WNA yang punya e-KTP dalam waktu sehari," kata Viryan
"KPU dalam mengecek akan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi WNA namun hasil cek akan disampaikan secara terbuka untuk memenuhi kebutuhan publik," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (bmw/ugo)