Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan status Wakil Sekretaris Jenderal Partai
Demokrat Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan
narkoba tersebut.
"Penyidik memiliki kewenangan 3x24 jam, dia positif menggunakan methamphetamine sesuai labfor," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (5/3).
Dedi menuturkan ada lima referensi hukum yang digunakan pihak kepolisian dalam kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain itu, ada pula Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Mengacu pada referensi hukum tersebut, kata Dedi, Andi masuk ke dalam poin B. Andi terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.
Atas dasar itu, sambung Dedi, dalam kasus Andi Arief tersebut dilakukan penyidikan, namun penyidik masih melakukan interogasi untuk mencari tahu dari mana narkoba tersebut diperoleh.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke sekretariat
assessment tim terpadu kepada BNN, untuk dilakukan penelitian tim terpadu," ujarnya.
Dedi menuturkan setelah dilakukan
assessment oleh tim terpadu, barulah diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi.
 Wasekjen Demokrat Andi Arief diamankan polisi dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 3 Maret 2019. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Hari ini, pihak pengacara dan keluarga Andi juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi. Dedi menyampaikan nantinya keputusan tersebut akan menunggu hasil
assessment dari tim terpadu.
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa peran keluarga penting dalam proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Apalagi, sambungnya, dalam hal ini negara hanya berperan sebagai fasilitator untuk proses rehabilitasi tersebut.
"Ini
domestic crime, artinya
domestic crime itu ini sebagai korban. Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat," tuturnya.
Kasus Andi Arief mencuat setelah ia diamankan polisi dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada akhir pekan lalu. Ia disebutkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan telah positif setelah pemeriksaan urine.
[Gambas:Video CNN] (dis/kid)