"Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Selasa (5/3).
Febri mengatakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Waktu persidangan akan diberitahu lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengungkapkan selama proses penyidikan Taufik telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair.
Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.
Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.