Selain Billy, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Selain vonis penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Tiga terdakwa lain yang divonis sama adalah Henry Jasmen P Sitohang (3 tahun), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun), dan Tayudi (1,5 tahun).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim turut menyebut keempat terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan sejak kasus, tetap ditahan, barang bukti di persidangan akan digunakan kembali untuk perkara Neneng Hasanah, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
Menanggapi putusan itu, dua terdakwa yakni Fitra Djadja Purnama dan Taryudi menyatakan menerima. Sementara terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum. (sur/hyg/sur)