Hakim menyatakan tidak menemukan alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan Ratna di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Desmihardi meminta pengalihan penahanan terhadap kliennya.
"Atas nama terdakwa kami mengajukan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota," kata Desmihardi dalam sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Desmihardi mengatakan pihaknya telah mengajukan dua pengalihan status tahanan sebanyak dua kali, namun semuanya tidak dikabulkan oleh penyidik kepolisian.
Tim kuasa hukum Ratna juga menilai bahwa penahanan yang selama ini dijalani kliennya bukanlah bentuk pemidanaan tapi semata-mata hanya bentuk kekhawatiran bahwa Ratna akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang telah diduga dilakukan.
[Gambas:Video CNN] (mts/dal)