Dalam laman rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019, kpu.go.id, TPS 40 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tercatat 174 pemilih berjenis kelamin laki laki. Sedangkan di TPS 41 kejanggalan muncul dari Nomor Induk Kependudukan yang sama.
Direktur Musi Institute for Democrazy and Electoral (MIDE), Andika Pranata Jaya berujar angka NIK yang ada di TPS tersebut hanya angka nol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di TPS 40 itu, Andika menjelaskan nomor 16 dalam NIK adalah kode provinsi, 04 kode Kabupaten dan 10 merupakan kode Kecamatan dan tanggal lahir ditulis 00. Berbeda pada NIK di kecamatan lain di Kabupaten Lahat, yang seluruh tanggal lahir setelah kode kabupaten ditulis sesuai tanggal kelahiran pemilik identitas.
"Selain itu juga kita coba dengan memasukkan satu huruf secara sembarangan di kolom nama, dan mengganti simbol bintang dengan angka nol, keluar nama seseorang. Namun anehnya, kalau diganti huruf atau lain, dengan nomor NIK yang sama, muncul nama lain," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat Nana Priana mengatakan DPT yang sedikit janggal di dua TPS di Kabupaten Lahat tersebut berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II/A Lahat dengan nomor TPS 40 dan TPS 41.
TPS 40 diisi oleh narapidana 174 laki-laki dan nol perempuan. Sementara TPS 041 dihuni 18 orang perempuan.
Menurut dia, data yang ada di dua TPS tersebut merupakan data anomali dan invalid yang diturunkan oleh KPU RI. Dalam perbaikan data tersebut juga terjadi kesulitan karena terdapat keterbatasan informasi terkait penghuni lapas.
"Sebagian besar sudah tidak mempunyai dokumen kependudukan karena hilang dan alasan lain. Ada juga banyak yang tidak mau diketahui asal usulnya. Sehingga kami harus melakukan pengecekan secara bertahap bersama Disdukcapil Lahat dan lapas," ujar dia. (idz/wis)