Dari 949 narapidana yang menerima remisi, terbagi menjadi beberapa kriteria yakni 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana. Namun pada hari Raya Nyepi Tahun 2019 ini tidak ada narapidana yang langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan bahwa pemberian hak-hak narapidana telah dideklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Lapas Klas II A Cibinong, sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun termasuk pemberian remisi nyepi tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hotel di Bali Lokasi 'Stargazing' Kala Nyepi |
"Semoga dengan pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum " kata Junaedi.
Jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan Jumlah Tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.
[Gambas:Video CNN] (agr)