Humas Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Indra, di Nagan Raya, Kamis (7/3), mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan (jarimah) terhadap anak berinisial PA (17).
"Sebagaimana yang diatur pada pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kepada terdakwa telah diputuskan dengan uqubat ta'dir sejumlah 170 kali cambuk," kata Indra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor perkara: 1/JN/2018/MS.Skm melalui sidang yang dilangsungkan di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kompleks Perkantoran Nagan Raya, Selasa (5/3).
Menurut dia, pada dasarnya hukum melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, bujukan, terlebih jika ada pemaksaan karena posisi anak tetap sebagai korban.
Indra melanjutkan, terhadap vonis tersebut, terdakwa menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu.
Setelah sampai tujuh hari JPU tidak memberikan jawaban, kata dia, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Apabila JPU memberikan jawaban tidak menerima, maka proses selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh," demikian Indra.
[Gambas:Video CNN]
(ard)