Robertus ditangkap polisi pada Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Diduga Robertus melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi saat acara 'kamisan' di depan Istana Negara, Kamis (28/2) lalu.
"Kami mendesak agar Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Rakhmat Hidayat, perwakilan dari Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhmat mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II Pasal 28 E ayat (2).
"Karena Robertus dari Sosiologi, kami semua dari prodi sosiologi. Cuma ada beberapa sahabat Robertus dari UI, dan universitas lainnya. Info sudah menyebar juga. Teman-teman di daerah juga berikan support," ujarnya.
Lihat juga:Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi |
"Tadi sekitar jam 10.00 (kami) ketemu sama Pak Robet sedang break sebentar tapi sudah lanjut lagi untuk tahap pemeriksaan selanjutnya. Pemeriksaanya lama dari pagi," kata dia.
Adapun aksi dari apra akademisi itu akan dilakukan, Jumat (8/3) di Kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur.
Robertus ditangkap Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia saat acara 'kamisan' di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/2).
Akan tetapi, aksinya ini dianggap sebagai penghinaan. Dia langsung ditangkap aparat kepolisian.
Robertus dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (els/osc)