Robertus ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari pukul 00.30 WIB. Sejak itu Robertus menjalani pemeriksaan intensif dan jadi tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Robertus dipulangkan oleh penyidik usai pemeriksaan sejak semalam. Namun proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan selama menjalani pemeriksaan dirinya diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Dia pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian.
Robertus ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Ia menjadi salah satu orator dalam aksi Kamisan tersebut. Dalam orasinya, Robertus menyanyikan potongan plesetan Mars ABRI yang dibuat di era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI.
Robertus dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (els/osc)