Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan meski sudah dipulangkan status Robet hingga kini masih sebagai tersangka. Robet menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Meski diawali dengan viralnya video orasi Aksi Kamisan pada Kamis (28/2) lalu, pihak kepolisian tidak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) untuk menjerat Robet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Robertus Robet Dipulangkan Usai Pemeriksaan |
Pasal 207 KUHP berbunyi, Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang isinya menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menjawab tudingan yang mengaitkan dengan pelanggaran kebebasan berpendapat, Dedi merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang 'Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum'. Undang-undang ini menyebut bahwa kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum tidak absolut.
Dalam pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, ada lima kriteria yang tidak boleh dilanggar yakni, menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pendapat di muka publik, menghormati aturan moral yang berlaku, harus mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku, harus menjaga, menghormati keamanan dan ketertiban umum dan harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
Dengan diterapkannya pasal 207 KUHP, Dedi menegaskan bahwa Robet tidak ditahan.
Robet juga tidak dikenakan wajib lapor walaupun statusnya hingga kini masih tersangka. Namun, kata Dedi, jika penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, maka Robet dapat dipanggil lagi oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara ditemui usai pemeriksaan, Robet membenarkan bahwa dirinya yang berorasi pada Aksi Kamisan. Dalam orasi tersebut, dia mengambil penggalan lagu plesetan yang mencatut ABRI.
"Dan oleh karena orasi itu, saya telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi, saya pertama- tama ingin menyatakan permohonan maaf tidak ada makdud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," kata Robet. (els/agi)